Kamis, Juni 19, 2025
BerandaNewsDitjen ILMATE menggelar sosialisasi terkait perubahan sistem pelaporan perusahaan industri dan kawasan...

Ditjen ILMATE menggelar sosialisasi terkait perubahan sistem pelaporan perusahaan industri dan kawasan industri melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)

Kementerian Perindustrian melaui Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) – Ditjen ILMATE menggelar sosialisasi terkait perubahan sistem pelaporan perusahaan industri dan kawasan industri melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian pelaporan guna mendukung perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri secara lebih akurat dan rinci.

Dalam sosialisasi yang digelar melalui daring, Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan seiring dengan kebutuhan data industri yang lebih akurat dan berkualitas untuk menyusun kebijakan strategis dalam mendukung pertumbuhan industri nasional.

Melalui sistem pelaporan baru ini, perusahaan industri dan kawasan industri diwajibkan untuk melakukan pelaporan secara triwulanan, bukan lagi semesteran. Hal ini bertujuan agar data yang diperoleh lebih akurat dan dapat digunakan untuk menyusun kebijakan industri yang lebih tepat sasaran.

Penyesuaian Pelaporan dan Variabel yang Harus Dilaporkan
Pelaporan triwulanan wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 setelah periode triwulan berakhir.

Kementerian Perindustrian berharap bahwa kebijakan ini akan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pemantauan industri nasional.

Kementerian Perindustrian melaui Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) – Ditjen ILMATE menggelar sosialisasi terkait perubahan sistem pelaporan perusahaan industri dan kawasan industri melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian pelaporan guna mendukung perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri secara lebih akurat dan rinci.

Dalam sosialisasi yang digelar melalui daring, Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan seiring dengan kebutuhan data industri yang lebih akurat dan berkualitas untuk menyusun kebijakan strategis dalam mendukung pertumbuhan industri nasional.

Melalui sistem pelaporan baru ini, perusahaan industri dan kawasan industri diwajibkan untuk melakukan pelaporan secara triwulanan, bukan lagi semesteran. Hal ini bertujuan agar data yang diperoleh lebih akurat dan dapat digunakan untuk menyusun kebijakan industri yang lebih tepat sasaran.

Penyesuaian Pelaporan dan Variabel yang Harus Dilaporkan
Pelaporan triwulanan wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 setelah periode triwulan berakhir.

Kementerian Perindustrian berharap bahwa kebijakan ini akan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pemantauan industri nasional.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments