Jakarta, 10 November 2025 — Salah satu sasaran dan strategi program pengembangan jasa industri adalah memastikan tersedianya tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki sertifikasi kompetensi yang relevan. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) menjadi acuan penting dalam menetapkan kompetensi tenaga kerja pada jabatan tertentu di Indonesia.
Dalam rangka penyusunan SKKNI terbaru, Kepala Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kementerian Perindustrian RI menyelenggarakan Rapat Pengusulan SKKNI Sektor Jasa Industri Tahun 2026 pada 10 November 2025, bertempat di Ruang Jasa Industri Lt.20, Gedung Kementerian Perindustrian RI.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam merumuskan standar kompetensi yang sesuai perkembangan industri, sekaligus mendukung peningkatan profesionalisme dan daya saing tenaga kerja sektor jasa industri nasional.