Jakarta, 21 November 2025 — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mensosialisasikan Surat Edaran Nomor SE.013/DKPPU/XI/2025 tentang Pengawasan terhadap Pengecualian Larangan dan Pembatasan (LARTAS) Importasi Barang berupa Suku Cadang dan Perlengkapan Pesawat Udara serta Peralatan Penunjang dalam Perawatan Pesawat Udara.
Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan seluruh proses impor suku cadang penerbangan sesuai regulasi dan menjamin keselamatan serta kelayakan operasional pesawat udara di Indonesia.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur kembali kebijakan impor barang, termasuk suku cadang dan perlengkapan pesawat udara. Dengan aturan baru ini, Kementerian Perhubungan memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap barang impor yang mendapatkan pengecualian LARTAS, khususnya pada sektor aviasi.
Pengawasan Terstruktur untuk Jaminan Keselamatan Penerbangan
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui beberapa mekanisme, yaitu:
1. Surveillance rutin melalui audit dan inspeksi terhadap pemegang AOC dan AMO minimal sekali dalam setahun.
2. Pengawasan insidental apabila ditemukan kejanggalan dalam data impor melalui database INSW.
3. Pengawasan bersama dengan kementerian atau lembaga lain seperti Kemendag dan Kemenkeu.
4. Tindak lanjut tertulis kepada instansi terkait bila ditemukan indikasi pelanggaran.
Setiap pengeluaran barang impor suku cadang kini wajib melampirkan dokumen seperti sertifikat AOC dan/atau AMO, serta pembuktian kesesuaian teknis berdasarkan TCDS, IPC, STC, AD, SB, dan dokumen teknis lainnya.
Dukungan Terhadap Industri MRO dan Maskapai Nasional
Selain meningkatkan pengawasan, pemerintah juga sedang menyelaraskan kebijakan bea masuk suku cadang pesawat udara. Melalui proses konsolidasi HS Code, sebanyak 349 HS Code berhasil disesuaikan menjadi 323 HS Code, dan sebagian besar diarahkan menuju skema bea masuk 0% melalui Bab 98.


