10 November 2025 — IAMSA menghadiri public hearing secara daring terkait ketentuan Perpanjangan Masa Berlaku Persetujuan Impor (PI) dalam Peraturan Menteri Perdagangan, yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom oleh Direktur Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.

Dalam paparan disampaikan bahwa perpanjangan PI hanya dapat dilakukan satu kali, dengan masa berlaku yang sebelumnya maksimal 30 hari kini diperpanjang menjadi 90 hari kalender setelah PI berakhir, berlaku baik pada kondisi Neraca Komoditas telah ditetapkan maupun belum ditetapkan.

Kemendag juga membuka layanan konsultasi online SSM perizinan impor melalui portal resmi https://Kemendag/PanduanKonsultasiOnline.

By iamsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *